TANAH VERPONDING

Verponding tanah (atau Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan dan pajak atas tanah peninggalan masa kolonial Hindia Belanda.

Pengertian dan Status Hukum
• Asal-usul: Berasal dari kata eigendom (hak milik dalam KUHPerdata Pasal 570) dan verponding (pajak atas harta tetap).
• Masa Lalu: Pernah menjadi bukti hak milik tertinggi dan paling kuat sebelum Indonesia merdeka.
• Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak barat ini wajib dikonversi menjadi hak atas tanah nasional (seperti Sertifikat Hak Milik atau SHM).
• Batas Waktu Konversi: Batas akhir konversi hak eigendom/verponding berakhir pada 24 September 1980. Tanah yang tidak dikonversi hingga lewat batas waktu tersebut secara hukum menjadi tanah negara.
• Perubahan Terbaru (Mulai 2026): Sesuai ketentuan PP No. 18 Tahun 2021 dan kebijakan ATR/BPN, dokumen verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk/alas hak awal dalam proses pendaftaran tanah.

Fungsi Saat Ini
• Tidak bisa langsung dipakai untuk transaksi jual beli di hadapan PPAT atau dijaminkan ke bank.
• Masih dapat digunakan sebagai dasar atau petunjuk penelusuran riwayat tanah untuk kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ahli waris Tanah : Wijianto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah menulis Biografi

PERBEDAAN RUKUN QOLBI, QOULI DAN FI'LI

QUANTFIER