Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

TANAH VERPONDING

Verponding tanah (atau Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan dan pajak atas tanah peninggalan masa kolonial Hindia Belanda. Pengertian dan Status Hukum • Asal-usul: Berasal dari kata eigendom (hak milik dalam KUHPerdata Pasal 570) dan verponding (pajak atas harta tetap). • Masa Lalu: Pernah menjadi bukti hak milik tertinggi dan paling kuat sebelum Indonesia merdeka. • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, hak barat ini wajib dikonversi menjadi hak atas tanah nasional (seperti Sertifikat Hak Milik atau SHM). • Batas Waktu Konversi: Batas akhir konversi hak eigendom/verponding berakhir pada 24 September 1980. Tanah yang tidak dikonversi hingga lewat batas waktu tersebut secara hukum menjadi tanah negara. • Perubahan Terbaru (Mulai 2026): Sesuai ketentuan PP No. 18 Tahun 2021 dan kebijakan ATR/BPN, dokumen verponding tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hukum kepemilikan tanah, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk/alas hak awal da...