URUTAN WALI NIKAH
𝗨𝗥𝗨𝗧𝗔𝗡 𝗪𝗔𝗟𝗜 𝗡𝗜𝗞𝗔𝗛 𝗟𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣 Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib hal. 199, menjelaskannya sebagai berikut: - Ayah. - Kakek (dari jalur ayah). - Saudara laki² sekandung. - Saudara laki² seayah. - Anak laki² dari saudara laki-laki sekandung. - Anak laki² dari saudara laki-laki seayah. - Paman (saudara ayah sekandung). - Paman (saudara ayah seayah). - Anak laki² paman sekandung. - Anak laki² paman seayah. - Hakim (Kepala KUA). 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀² 𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗡𝗶𝗸𝗮𝗵 1) Wali Mujbir: Boleh menikahkan tanpa ijin dari anak gadisnya, yaitu bapak dan kakek. 2) Wali bukan Mujbir: Tidak boleh menikahkan kecuali harus ada ijin dari anak gadis. Catatan: Wali mujbir (ayah atau kakek) boleh menikahkan anak gadisnya tanpa minta izin dulu, asalkan calon suaminya sebanding (sekufu). Kalau calon suaminya tidak sebanding, maka pernikahannya tidak sah, kecuali si gadis sudah memberikan izinnya. 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁² 𝗪𝗮𝗹𝗶 𝗡𝗶𝗸𝗮𝗵 - Lelaki - Baligh - Merdeka - Islam - Be...