DASAR BADAL HAJI/UMRAH

1. Dalil Hadis Orang yang Wafat dan Bernazar
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ 
حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, 'Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh menghajikannya?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya, berhajilah untuknya. Tahukah kamu seandainya ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan melunasinya? Lunasilah utang Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi utang-Nya.'" (HR. Bukhari).
2. Dalil Hadis Orang Tua yang Tidak Mampu
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ. قَالَ: حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
Artinya: "Dari Abu Razin Al-'Uqaili RA, ia mendatangi Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, ia tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun perjalanan.' Nabi SAW bersabda, 'Hajilah dan umrohlah untuk ayahmu.'" (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN RUKUN QOLBI, QOULI DAN FI'LI

QUANTFIER

Langkah menulis Biografi