DASAR BADAL HAJI/UMRAH
Surah Ali 'Imran ayat 96: "Inna awwala baitiw wuḍi'a lin-nāsi lallażī bibakkata mubārakaw wa hudal lil-'ālamīn". Ayat ini menjelaskan bahwa Baitullah (Ka'bah) di Mekkah adalah bangunan ibadah pertama yang didirikan untuk manusia, penuh dengan keberkahan, dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam 'bukan Baitul Maqdis'/Masjidil Aqsha karena jaraknya 40 tahun setelah dibangun Ka'bah
Alhajju asyhurum maklumât adalah penggalan Surat Al-Baqarah ayat 197 yang berarti "musim haji adalah bulan-bulan yang telah dimaklumi." Frasa ini menetapkan batasan waktu khusus untuk melakukan ibadah haji, tidak seperti ibadah umrah yang bisa dikerjakan kapan saja sepanjang tahun.
Secara rinci, para ulama menyepakati bahwa bulan-bulan yang dimaksud adalah:
1. Syawal
2. Dzulqa'dah
3. Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Bulan-bulan ini disebut maklumât (diketahui) karena sejak zaman jahiliyah hingga datangnya Islam, masyarakat Arab sudah mengetahui secara pasti bahwa rangkaian ibadah haji (seperti wukuf, tawaf, dan sai) hanya dilaksanakan pada kurun waktu tersebut. Melaksanakan ihram untuk haji di luar bulan-bulan ini dianggap tidak sah.
Pada ayat yang sama, Allah SWT juga melarang tiga hal pokok bagi mereka yang sedang berihram untuk haji, yaitu:
1. Rafats: Berkata kotor, porno, atau hal-hal yang membangkitkan syahwat/kumpul suami-istri.
2. Fusuq: Segala bentuk perbuatan maksiat atau melanggar perintah Allah.
3. Jidal: Berdebat atau bertengkar yang dapat menimbulkan permusuhan.
Dalil Badal Haji/Umrah
1. Dalil Hadis Orang yang Wafat dan BernazarDalil Badal Haji/Umrah
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً
مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا. أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, 'Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh menghajikannya?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya, berhajilah untuknya. Tahukah kamu seandainya ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan melunasinya? Lunasilah utang Allah, karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi utang-Nya.'" (HR. Bukhari).
2. Dalil Hadis Orang Tua yang Tidak Mampu
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ. قَالَ: حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
Artinya: "Dari Abu Razin Al-'Uqaili RA, ia mendatangi Nabi SAW lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, ia tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun perjalanan.' Nabi SAW bersabda, 'Hajilah dan umrohlah untuk ayahmu.'" (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Komentar
Posting Komentar