SIFAT SHOLAT FARDHU
SIFAT SHOLAT FARDHU
Shalat ada' adalah shalat yang dilaksanakan pada waktunya, sedangkan shalat qadha' adalah mengganti shalat yang tertinggal karena terlewat waktunya. Ada juga istilah i'adah yang berarti shalat yang sama diulang, baik di waktu yang sama maupun di luar waktu. Sifat shalat ada' menekankan kepatuhan dan kedisiplinan waktu, sementara qadha' dan i'adah memberikan kesempatan untuk menutupi kewajiban yang terlewat atau terganggu.
Sifat Shalat Ada'
Dilaksanakan tepat waktu: Shalat dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan (seperti Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya', dan Subuh).
Menunjukkan ketaatan: Melaksanakan shalat ada' menunjukkan ketaatan, kedisiplinan, dan kesadaran spiritual.
Nilai dan keutamaan tinggi: Pelaksanaan shalat tepat waktu memiliki nilai dan keutamaan yang lebih tinggi di sisi Allah.
Penuh tanggung jawab: Melaksanakan shalat ada' menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap kewajiban ibadah.
Sifat Shalat Qadha'
Mengganti shalat yang terlewat: Shalat qadha' adalah mengganti shalat fardhu yang tidak bisa dilaksanakan karena terlupa atau terlewat waktunya.
Wajib hukumnya: Mengganti shalat yang terlewat hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik karena lupa/tidur (uzur) maupun karena sengaja.
Dilakukan di luar waktu: Shalat ini dilaksanakan di luar waktu shalat yang sebenarnya, tetapi bisa dilakukan kapan saja dan tidak harus sama dengan waktu shalat fardhu umum, misalnya di waktu luang atau setelah shalat wajib lainnya.
Penting untuk dilakukan segera: Bagi yang meninggalkan shalat tanpa uzur (sengaja), diwajibkan segera menggantinya. Bagi yang meninggalkan karena uzur (lupa/tidur), disunnahkan segera menggantinya.
Menunjukkan penyesalan dan tobat: Mengqadha' shalat yang terlewat adalah bentuk pertanggungjawaban diri dan tobat atas kelalaian.
Sifat Shalat I'adah
Mengulang shalat: Shalat i'adah adalah mengulang shalat yang sama untuk kedua kalinya.
Dilaksanakan dengan niat lain: I'adah bisa dilakukan karena adanya keraguan, kesalahan dalam shalat sebelumnya (misal: tidak menghadap kiblat), atau karena ada sebab lain yang mengharuskan mengulang.
Waktu pelaksanaan: Bisa dilakukan di waktu shalat itu sendiri atau di luar waktu shalat, tergantung pada kebutuhan dan kondisi.
Komentar
Posting Komentar