DINAMIKA BERAS ZAKAT FITRAH DI NUSANTARA

DINAMIKA BERAS ZAKAT FITRAH DI NUSANTARA
Oleh: Moh. Ali Husni (Kang Alley Whose Knee)

Zakat Fitrah adalah ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim yang dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa seseorang setelah berpuasa dan membantu kaum fakir-miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.

Hal penting untuk dipahami oleh umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga mengetahui makna dan hikmah di baliknya. Kita diajak untuk merenungkan bahwa zakat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk solidaritas sosial yang memperkuat ukhuwah Islamiyah. Dengan memahami kajian zakat fitrah, seseorang diharapkan mampu menunaikan zakat ini dengan ikhlas dan penuh kesadaran. Selain itu, jangan sampai ada kesalahan dalam niat, perhitungan, maupun penyalurannya.

Hukum Kajian Zakat Fitrah dalam Islam
Dalam kajian zakat fitrah, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., beliau berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut kajian zakat fitrah, tujuan utama dari kewajiban ini adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. Dengan demikian, setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Oleh karena itu, memahami hukum melalui kajian zakat fitrah adalah kunci agar ibadah ini bisa dilaksanakan dengan benar dan tidak keluar dari ajaran Islam.

Waktu yang Tepat dalam Kajian Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasarkan kajian zakat fitrah, ada beberapa waktu yang dikategorikan dalam pelaksanaan zakat fitrah:

a. Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.

b. Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

c. Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya.

d. Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.

Dari kajian zakat fitrah ini, kita memahami bahwa penundaan pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menunaikannya tepat waktu agar tidak terjerumus dalam kelalaian.

Pemahaman mengenai waktu ini melalui kajian zakat fitrah membantu kita mempersiapkan diri lebih baik dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan diterima di sisi Allah swt.

Cara Pembagian Kajian Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):
a. Fakir
b. Miskin
c. Amil (pengelola zakat)
d. Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)
e. Riqab (hamba sahaya)
f. Gharim (orang yang terlilit utang)
g. Fi sabilillah (di jalan Allah)
h. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Zakat fitrah menjadi simbol kesucian, solidaritas, dan kebersamaan, yang semuanya bertujuan untuk mempererat hubungan antarsesama Muslim.

Umat Islam semakin sadar bahwa zakat fitrah tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa. Sehingga, hari raya Idul Fitri benar-benar menjadi momen kemenangan bagi seluruh umat, baik yang memberi maupun menerima.
Melalui kajian zakat fitrah, kita belajar untuk menata hati, memperbaiki niat, dan memperkuat keyakinan bahwa segala amal yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan keberkahan dari Allah swt.

TAKARAN ZAKAT FITRAH
Berdasarkan penjelasan Video pada TikTok NU Online tentang Takaran beras dijelaskan bahwa 1 Sha' = 4 Mud. 1 Mud setara dengan 0.73 kg. Jika dikonversi 4 Mud setara dengan 2,92 kg. Untuk itu, dengan alasan 'Ihtiyath' (berhati-hati) maka disempurnakan menjadi 3 kg. Jika dianggap ada kelebihannya maka dijadikan shodaqoh. Berarti Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) mendapat 2 manfaat, yaitu Gugur kewajiban zakat fitrahnya dan mendapat pahala shodaqohnya.
Dalam hal ini, Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Masjid Subulussalam yang beralamatkan di Dusun Kojur RT 12 RW 03 Desa Gemaharjo, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek menghimbau kepada Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) yang akan membayar zakat untuk menggenapkan takaran zakat fitrah per-jiwa sebesar 3 kg.

JENIS BERAS YANG DIREKOMENDASIKAN 
Beras C4 adalah jenis beras pulen berkualitas tinggi yang banyak digemaei di Indonesian. Beras ini dikenal dengan tekstur nasi yang lebih pulen dari varietas IR 64 dan bentuk bulir yang lebih kecil.

Berikut adalah detail lebih lanjut tentang beras C4:
1. Kualitas dan Keunggulan:
Beras C4 dikenal sebagai varietas unggulan dengan kualitas premium, tekstur nasi yang pulen, harum, dan enak.

2. Tekstur:
Nasi dari beras C4 memiliki tekstur yang lebih pulen dibandingkan dengan varietas IR 64, meskipun bentuknya mirip, namun bulirnya lebih kecil. 

3. Kandungan Gizi:
Beras C4 mengandung protein, zat besi, karbohidrat, vitamin, dan mineral yang penting untuk kesehatan tubuh. 

4. Pilihan Masyarakat:
Beras C4 sering menjadi pilihan utama masyarakat yang menginginkan beras berkualitas tinggi untuk konsumsi sehari-hari maupun acara khusus. 

5. Contoh Merk:
Salah satu merk beras yang bagus dengan varietas C4 adalah Beras Raja C4. 

MANFAAT ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah memiliki fungsi penting sebagai penyucian diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia selama puasa, serta sebagai sarana untuk membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. 

Berikut adalah fungsi-fungsi zakat fitrah secara lebih rinci:

1. Penyucian Diri:
Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia, serta kata-kata kotor yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan. 

2. Membantu Fakir Miskin:
Zakat fitrah bertujuan untuk membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. 

3. Menumbuhkan Rasa Kepedulian Sosial:
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam diharapkan dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial dan kemanusiaan, serta memperkuat kesejahteraan sosial dalam masyarakat. 

4. Menyempurnakan Ibadah Puasa:
Zakat fitrah dianggap sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan, karena dengan membayar zakat fitrah, seseorang memberikan jaminan bahwa ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT. 

5. Menjaga Keseimbangan Sosial:
Zakat fitrah juga berperan dalam menjaga keseimbangan sosial, dengan membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar di hari raya. 

6. Meningkatkan Kualitas Keimanan:
Membayar zakat fitrah juga dapat meningkatkan kualitas keimanan seseorang, karena zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang penting dalam Islam. 

7. Menyucikan Harta:
Zakat fitrah juga berfungsi untuk menyucikan harta, karena dengan memberikan sebagian harta untuk zakat, seseorang akan merasa lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan Asking for Attention and Showing Attention

Capability/Ability and Willingness

Perbedaan Kalimat Nominal dan Verbal