MAHRAM APA MUHRIM

Perbedaan Mahram dengan Muhrim

Di Indonesia sendiri, istilah mahram dan muhrim sering disamakan. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda jika ditinjau lebih dalam.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, asal kata mahram adalah haram, lawannya halal. Ini memiliki maksud sesuatu yang dilarang atau tidak boleh dilakukan.

Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Islam: Pernikahan, ulama fikih mengartikan mahram sebagai wanita yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen. Baik karena faktor kerabat, persusuan dan perbesanan.

Asal kata "muhrim" berasal dari "ahrama-yuhrimu-ihraman," yang berarti 'mengerjakan ibadah ihram,' sebagaimana dikutip dari buku *Haram Tapi Bukan Mahram* oleh Hanif Luthfi. Muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan ihram, baik haji maupun umrah.

Ketika jamaah haji dan umrah telah memasuki daerah miqat (batas dimulainya pelaksanaan ihram), lalu seseorang mengenakan pakaian ihram dan menghindari segala larangan ihram, maka orang tersebut disebut muhrim.


Jenis-Jenis Mahram
Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23, termaktub secara jelas siapa saja yang haram untuk dinikahi. Berikut firman Allah SWT:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Penjelasan lengkapnya terdapat di dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah oleh Aini Aryani, Lc. Dalam buku itu, dikatakan mahram terbagi menjadi dua, berikut penjelasan lengkapnya:

1. Mahram Mu'abbad
Mu'abbad artinya abadi, sehingga mahram mu'abbad adalah orang yang haram dinikahi selamanya. Adapun mahram mu'abbad terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat, diantaranya adalah: Ibu Kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah, saudara wanita seperti saudara sekandung, saudara seibu, saudara ayah, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan keponakan perempuan.

2. Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, diantaranya adalah: ibu mertua dan terus ke atas, anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu dan terus ke bawah, ibu tiri dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.

3. Haram dinikahi karena hubungan persusuan, diantaranya adalah ibu susuan dan nasab ke atas. Anak perempuan dari hubungan sesusuan dan keturunannya, saudara perempuan sesusuan, bibi dari pihak ayah atau ibu susuan, ibu mertua sesusuan dan keturunannya ke atas, istri ayah susuan dan keturunannya ke atas, istri anak susuan dan keturunannya ke bawah, serta anak perempuan istri susuan dan keturunannya ke bawah.

2. Mahram Mu'aqqat
Mahram mua'aqqat adalah orang-orang yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu karena alasan tertentu. Jika alasan tersebut hilang, maka status kemahraman juga hilang, sehingga keduanya dapat menikah. Mereka yang dimaksud adalah:

1. Adik/kakak ipar. Mereka tidak boleh dinikahi. Namun, jika perempuan pertama meninggal dunia atau diceraikan dan masa iddahnya telah berakhir, maka saudara perempuannya boleh dinikahi.

2. Bibi dari istri. Alasannya, tidak diperbolehkan menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau keponakannya.

3. Perempuan yang ke lima.Karena seorang laki-laki sudah menikahi empat perempuan, kecuali jika salah satu dari istri tersebut meninggal atau diceraikan.

4. Perempuan musyrik penyembah berhala.

5. Perempuan yang masih menjalani masa iddah.

6. Perempuan yang telah ditalak tiga juga termasuk dalam kategori mahram muaqqat.

Baca artikel detikhikmah, "Mahram: Pengertian, Perbedaan dengan Muhrim dan Jenisnya" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7558100/mahram-pengertian-perbedaan-dengan-muhrim-dan-jenisnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan Asking for Attention and Showing Attention

Capability/Ability and Willingness

Perbedaan Kalimat Nominal dan Verbal