Pedoman Pelaksanaan HGN dan HUT PGRI Tahun 2023
Upacara Hari Guru 2023 akan diselenggarakan pada tanggal 25 November. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) atau HUT PGRI.
Serba-serbi upacara Hari Guru 2023 tercantum dalam surat edaran Kemdikbudristek tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023. Berikut informasinya.
Berdasarkan SE Kemdikbudristek Nomor 36927/MPK.A/TU.02.03/2023 tentang Peringatan Hari Guru Nasional 2023, ada kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional atau HUT PGRI. Upacara akan dilaksanakan pada:
- Hari, tanggal: Sabtu, 25 November 2023
- Pukul: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Ketentuan Pakaian Upacara Hari Guru 2023
Pedoman HGN 2023 menginformasikan aturan berpakaian untuk mengikuti upacara Hari Guru 2023. Berikut rinciannya.
a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2023
Kemdikbudristek akan menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional. Berikut susunan acaranya:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
9. Menyanyikan lagu Hymne Guru;
10. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi);
11. Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
12. Pembacaan do'a*);
13. Laporan pemimpin upacara;
14. Penghormatan kepada pembina upacara;
15. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Keterangan :
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Komentar
Posting Komentar